Ketua Umum BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Harus Jadi Contoh

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejati DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, gebrakan yang dilakukan Kejati DKI ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemberantasan korupsi yang harus diikuti oleh Kejati di seluruh daerah.

“Langkah Kejati DKI Jakarta ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan ini perlu menjadi contoh bagi seluruh Kejati di Indonesia,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Jumat (24/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi, BPI KPNPA RI berencana memberikan BPI Award kepada Kejati yang menunjukkan kinerja nyata dalam penegakan hukum. Penghargaan ini, kata Rahmad, menjadi motivasi agar lembaga penegak hukum semakin giat dalam memberantas praktik korupsi.

“Kinerja yang transparan, tegas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dijaga. Kami akan memberikan BPI Award kepada Kejati yang konsisten dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar seperti ini,” tambahnya.

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia berharap, kasus di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat.

Baca Juga:  BPI KPNPI RI Apresiasi BPOM Berantas Skincare Berbahaya

Perlu diketahui, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Kamis (23/1/2025).

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH mengungkapkan bahwa selain Uus Kuswanto, ada sepuluh saksi lainnya yang juga diperiksa.

“Mereka termasuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta direktur-direktur perusahaan terkait seperti PT. Karya Mitra Seraya, PT. Acces Lintas Solusi, dan PT. Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni,” katanya.

Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan saksi adalah bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat bukti dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kasi Penkum.

Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR.

“Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana APBD DKI Jakarta melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan,” terang Syahron.

Baca Juga:  PSKBI Salurkan 500 Paket Takjil Berkah di Kota Serang, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Ia menambahkan, tersangka IHW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama MFM, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR diduga bekerja sama untuk menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR dalam sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan.

Selain itu, mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang kemudian digunakan untuk mencairkan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Uang yang dicairkan melalui SPJ tersebut diduga disalurkan kembali ke rekening pribadi GAR.

“Tindakan para tersangka ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Syahron.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati DK Jakarta, dan para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk pasal tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan berkembangnya pemeriksaan ini, Kejaksaan memastikan akan terus menggali bukti untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. (DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT