Ketua Umum BPI KPNPA RI: Gebrakan Kejati DKI Jakarta Harus Jadi Contoh

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi atas langkah tegas Kejati DKI Jakarta dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Menurutnya, gebrakan yang dilakukan Kejati DKI ini merupakan bentuk nyata dari upaya pemberantasan korupsi yang harus diikuti oleh Kejati di seluruh daerah.

“Langkah Kejati DKI Jakarta ini menunjukkan keseriusan dalam mengungkap tindak pidana korupsi, dan ini perlu menjadi contoh bagi seluruh Kejati di Indonesia,” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataannya, Jumat (24/1/2025).

Sebagai bentuk dukungan dan apresiasi, BPI KPNPA RI berencana memberikan BPI Award kepada Kejati yang menunjukkan kinerja nyata dalam penegakan hukum. Penghargaan ini, kata Rahmad, menjadi motivasi agar lembaga penegak hukum semakin giat dalam memberantas praktik korupsi.

“Kinerja yang transparan, tegas, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat harus terus dijaga. Kami akan memberikan BPI Award kepada Kejati yang konsisten dan berhasil mengungkap kasus-kasus besar seperti ini,” tambahnya.

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah langkah penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Ia berharap, kasus di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta ini dapat menjadi pintu masuk untuk membersihkan institusi dari praktik-praktik kotor yang merugikan rakyat.

Baca Juga:  Irjen Herimen Resmi Jabat Kapolda Riau, Rahmad Sukendar: “Sosok Super Jagoan Penegak Hukum”

Perlu diketahui, Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Kamis (23/1/2025).

Dalam siaran pers yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH mengungkapkan bahwa selain Uus Kuswanto, ada sepuluh saksi lainnya yang juga diperiksa.

“Mereka termasuk mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, serta direktur-direktur perusahaan terkait seperti PT. Karya Mitra Seraya, PT. Acces Lintas Solusi, dan PT. Nurul Karya Mandiri, serta manajemen beberapa sanggar seni,” katanya.

Menurut Kasi Penkum, pemeriksaan saksi adalah bagian dari prosedur hukum untuk mengumpulkan informasi dan memperkuat bukti dalam kasus tersebut. “Pemeriksaan saksi bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dan melengkapi berkas perkara,” ujar Kasi Penkum.

Sebelumnya, pada 2 Januari 2025, Kejati DK Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut adalah IHW, MFM, dan GAR.

“Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana APBD DKI Jakarta melalui kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kebudayaan,” terang Syahron.

Baca Juga:  Ketum BPI KPNPA RI Ucap Selamat Irjen Hadi Gunawan Putra Sasak Jabat Kapolda NTB 

Ia menambahkan, tersangka IHW yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta bersama MFM, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan, dan GAR diduga bekerja sama untuk menggunakan tim Event Organizer (EO) milik GAR dalam sejumlah kegiatan di Dinas Kebudayaan.

Selain itu, mereka juga diduga menggunakan sanggar fiktif untuk pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang kemudian digunakan untuk mencairkan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Uang yang dicairkan melalui SPJ tersebut diduga disalurkan kembali ke rekening pribadi GAR.

“Tindakan para tersangka ini diduga melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta berbagai peraturan terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Syahron.

Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejati DK Jakarta, dan para tersangka diancam dengan pasal-pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk pasal tentang penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran negara.

Dengan berkembangnya pemeriksaan ini, Kejaksaan memastikan akan terus menggali bukti untuk menyelesaikan kasus ini dan menindak pelaku korupsi sesuai dengan hukum yang berlaku. (DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Sindikat Penyelundup Ratusan Satwa Langka ke Thailand Segera Disidang, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jakarta, Jurnaliswarga.id - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera resmi melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan ratusan satwa liar dilindungi lintas negara...

KJRI Melbourne Dukung Perawat Indonesia Ekspansi Karier ke Australia 2026

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Melbourne mempertegas komitmennya dalam mendukung mobilitas tenaga kerja profesional kesehatan Indonesia ke mancanegara.JURNALISWARGA.ID. Melbourne, Australia — Konsulat Jenderal Republik...

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti 2026

HUMPROPUB, JURNALISWARGA.ID – Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, resmi mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) tahun 2026 pada Kamis 16 April...

Rapim Akhir Kuartal I 2026, Menteri Nusron Instruksikan Jajaran Tuntaskan Berkas Layanan Pertanahan

​Jakarta, Jurnaliswarga.id - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melanjutkan proses penyelesaian berkas layanan pertanahan berdasarkan kurun waktu tertentu. Progres ini...

Wamendag Dyah Roro Dorong Generasi Muda Berinovasi Hadapi Masa Depan Dunia Kerja 2026

Depok, Jurnaliswarga.id — Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri mendorong generasi muda Indonesia untuk terus berinovasi dan berperan sebagai agen perubahan...

 

ARTIKEL TERKAIT