Ketua Umum BPI KPNPA RI, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif kepolisian

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Rahmad Sukendar, Ketua Umum BPI KPNPA RI, dengan tegas mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap pasif kepolisian dalam menangani persoalan pagar laut sepanjang 30,16 km yang berdiri di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, Banten.

Menurut Rahmad, keberadaan pagar laut ini bukan hanya berdampak pada ekosistem dan lingkungan, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum terkait pemanfaatan wilayah perairan yang menjadi domain publik. Ia menilai kepolisian seharusnya segera bertindak untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik dan transparan.

“Kita sangat menyayangkan kenapa aparat penegak hukum, khususnya Polri, terkesan bungkam dan tidak mengambil langkah-langkah konkret. Ini menunjukkan lemahnya respons terhadap persoalan yang jelas-jelas berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Rahmad. Dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/1/25).

Baca Juga:  Tragedi Solok Selatan: Momentum Kapolri Tegas Tutup Tambang Ilegal untuk Cegah Insiden Serupa

Ia menambahkan bahwa ketidakpastian hukum dalam kasus ini hanya akan memperkuat ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Ia juga menyoroti bahwa keberadaan pagar laut ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang melarang adanya pembangunan di wilayah pesisir tanpa izin yang sah. Selain itu, keberadaan pagar ini dikhawatirkan menghambat akses masyarakat pesisir yang selama ini bergantung pada laut untuk mata pencaharian mereka.

Keduanya sepakat bahwa Polri harus segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berkembang menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Rahmad dan Bambang juga mengingatkan bahwa sikap bungkam dan lambatnya tindakan dari kepolisian dapat memberikan kesan bahwa ada kekuatan tertentu yang melindungi keberadaan pagar laut tersebut.

Baca Juga:  Kejagung Teken MoU Pengawasan Perizinan Daerah, Rahmad Sukendar: Langkah Strategis Cegah Korupsi

“Dalam kasus seperti ini, transparansi dan ketegasan hukum sangat diperlukan. Jangan sampai ada kesan bahwa hukum bisa tumpul ke atas tetapi tajam ke bawah. Polri harus menunjukkan keberpihakannya kepada keadilan, bukan pada pihak-pihak yang justru merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Rahmad Sukendar.

Masih belum jelas siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, namun tekanan dari berbagai pihak diharapkan dapat mendorong Polri untuk segera bertindak dan memberikan kejelasan hukum atas kasus yang meresahkan ini.

(DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bahlil Apresiasi MAGMA Indonesia Raih Penghargaan Bergengsi PBB 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencatat prestasi di tingkat internasional. Inovasi layanan digital MAGMA Indonesia (Multiplatform Application for...

Bahlil Resmikan Mini LNG Plant, Perkuat Ketahanan Energi Nasional 2026

TUBAN, JURNALISWARGA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, meresmikan Mini LNG Plant PT Sumber Aneka Gas (SAG) di Kabupaten Tuban,...

Wali Kota Bogor Usulkan BPJS PBI Ditanggung Pemerintah Pusat 2026

TANGIER, MAROKO, JURNALISWARGA.ID – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengusulkan agar pembiayaan Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat. Menurutnya,...

Komdigi Perkuat Perlindungan Anak, 4,7 Juta Akun Dinonaktifkan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus memperkuat upaya perlindungan anak di ruang digital melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun...

Bupati Kolaka Perkuat Pencegahan Korupsi Lewat Dua Perbup Baru 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka di bawah kepemimpinan Bupati Kolaka terus memperkuat komitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan...

 

ARTIKEL TERKAIT