Ketua Tim Perkara 179 di MK, Herdiyan Nuryadin, Sampaikan MK Tolak Gugatan Paslon 02, Rudi Susmanto-Jaro Ade Sah Nahkodai Bogor

Jakarta, JURNALISWARGA.IDMahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan dalam perkara nomor 179 yang diajukan terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor. Ketua Tim Perkara 179 di MK, Herdiyan Nuryadin, SH menyampaikan bahwa putusan tersebut memastikan kemenangan pasangan Rudi Susmanto dan Jaro Ade.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait tidak dapat dikabulkan. Hal ini dikarenakan beberapa alasan mendasar, salah satunya adalah pencabutan permohonan oleh pemohon, Bupati Sahjohan.

Baca Juga:  Juara 1 Kartini Challenge 2026, Kabupaten Bogor Buktikan Semangat Perempuan Berkarya

“Sejak awal permohonan tidak pernah dibacakan karena pemohon mencabut permohonan perkara nomor 179,” ujar Herdian dalam keterangannya kepada media, Senin (4/2).

Selain itu, Herdian juga menyoroti bahwa ambang batas selisih suara dalam perkara ini terlalu jauh untuk dipertimbangkan oleh MK.

“Ambang batasnya bagaikan bumi dan langit, lebih dari 0,5%. Jadi, tidak mungkin perkara ini dikabulkan MK,” tambahnya.

Dalam sidang di MK, hanya Bupati yang hadir untuk mendengarkan putusan. Sementara itu, tim hukum dan pihak lainnya tidak dapat masuk ke ruang sidang panel 1.

Baca Juga:  Erick Thohir Apresiasi BP2MI, atas pengukuhan Kawan dan Perwira PMI

Dengan keputusan MK ini, tahapan selanjutnya adalah pengesahan hasil pemilihan oleh KPU Kabupaten Bogor.

“Tinggal selanjutnya KPU Kabupaten Bogor untuk mensahkan dan membacakan berita acara bahwa Bupati dan Wakil Bupati terpilih adalah Rudi Susmanto dan Jaro Ade,” jelas Herdian.

Dengan demikian, pasangan Rudi Susmanto-Jaro Ade dipastikan akan memimpin Kabupaten Bogor ke depan sesuai dengan hasil pemilihan yang telah ditetapkan. (nR)

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

BPI KPNPA RI: WTP Bukan Jaminan Kabupaten Bogor Bersih Korupsi 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak boleh serta-merta dijadikan ukuran bahwa sebuah daerah telah bersih dari...

Mukhlis Basri Koordinasi BMKG-Basarnas, Warga Lampung Diminta Siaga 2026

BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Anggota DPR RI Komisi V, Drs. H. Mukhlis Basri, meminta masyarakat di Provinsi Lampung tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan menyusul...

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

 

ARTIKEL TERKAIT