Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Bandung, 6 Agustus 2025 (Jurnaliswarga.id) – Sidang sengketa lahan antara ahli waris keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari melawan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra Peternakan Bandung Selatan/UPBS) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Ultrajaya, sehingga gugatan berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb ini menyangkut tanah seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gugatan dilayangkan Raden Tino Susena pada 23 April 2025 dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 751 Tahun 1933 yang menyebut lahan tersebut milik keluarganya.

Baca Juga:  Polres Magelang Kota Cegah Aksi Tawuran Remaja di Bandongan 2024

Dalam proses mediasi pada Juni 2025, pihak penggugat dan kuasa hukum hadir penuh, sementara tergugat hanya hadir terbatas dan turut tergugat tidak pernah hadir, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sidang kemudian berlanjut ke agenda pokok perkara, namun pihak tergugat beberapa kali meminta penundaan.

Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Huta-Huta & Partners, Advokat Farhan Ch., SE, SH, MH, menyambut baik putusan sela tersebut. “Alhamdulillah, eksepsi ditolak. Kami berharap proses pembuktian dapat berjalan transparan dan menghadirkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut PT Ultrajaya membayar sewa lahan selama 16 tahun sebesar Rp16 miliar, serta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan nilai Rp104,178 miliar. Selain itu, mereka meminta pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15723 yang diterbitkan BPN Jawa Barat karena dinilai cacat hukum. Permohonan pemblokiran resmi telah diajukan ke ATR/BPN Jabar sejak 2 Juli 2025.

Baca Juga:  Hari Ketiga di Beijing, Presiden dan Ibu Iriana Lanjutkan Rangkaian Kegiatan KTT ke-3 BRF

Sengketa ini juga menyoroti persoalan klasik pertanahan di Indonesia, terutama lemahnya sistem administrasi yang dinilai rentan manipulasi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar bisa menguasai lahan seluas 52 hektare selama 16 tahun tanpa dokumen kepemilikan yang sah, serta mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGU.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pertanahan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di masa mendatang.(Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT