Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Bandung, 6 Agustus 2025 (Jurnaliswarga.id) – Sidang sengketa lahan antara ahli waris keluarga Raden Moelya Wiranatakusoemah dan Nyimas Momoh Sari melawan PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (Ultra Peternakan Bandung Selatan/UPBS) memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi yang diajukan PT Ultrajaya, sehingga gugatan berlanjut ke tahap pembuktian.

Perkara dengan nomor registrasi 123/Pdt.G/2025/PN Blb ini menyangkut tanah seluas 520.890 meter persegi di Desa Margamekar dan Desa Pulosari, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. Gugatan dilayangkan Raden Tino Susena pada 23 April 2025 dengan dasar kepemilikan Eigendom Verponding Nomor 751 Tahun 1933 yang menyebut lahan tersebut milik keluarganya.

Baca Juga:  Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari Berhasil Menangkap Seorang Tersangka Penadah Barang Hasil Curian

Dalam proses mediasi pada Juni 2025, pihak penggugat dan kuasa hukum hadir penuh, sementara tergugat hanya hadir terbatas dan turut tergugat tidak pernah hadir, sehingga mediasi dinyatakan gagal. Sidang kemudian berlanjut ke agenda pokok perkara, namun pihak tergugat beberapa kali meminta penundaan.

Eksepsi PT Ultrajaya Ditolak di PN Bale Bandung ,Sengketa Lahan 52 Hektare di Pangalengan Lanjut ke Persidangan

Kuasa hukum penggugat dari Huta-Huta & Partners, Advokat Farhan Ch., SE, SH, MH, menyambut baik putusan sela tersebut. “Alhamdulillah, eksepsi ditolak. Kami berharap proses pembuktian dapat berjalan transparan dan menghadirkan keadilan bagi klien kami,” ujarnya.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut PT Ultrajaya membayar sewa lahan selama 16 tahun sebesar Rp16 miliar, serta pelepasan hak atas lahan tersebut dengan nilai Rp104,178 miliar. Selain itu, mereka meminta pemblokiran Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 15723 yang diterbitkan BPN Jawa Barat karena dinilai cacat hukum. Permohonan pemblokiran resmi telah diajukan ke ATR/BPN Jabar sejak 2 Juli 2025.

Baca Juga:  Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Rapim TNI - POLRI Tahun 2023

Sengketa ini juga menyoroti persoalan klasik pertanahan di Indonesia, terutama lemahnya sistem administrasi yang dinilai rentan manipulasi. Publik mempertanyakan bagaimana sebuah perusahaan besar bisa menguasai lahan seluas 52 hektare selama 16 tahun tanpa dokumen kepemilikan yang sah, serta mempertanyakan kinerja Kementerian ATR/BPN dalam menerbitkan HGU.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem pertanahan dan memperkuat perlindungan hak masyarakat atas tanah di masa mendatang.(Red/nR)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Pemkab Kolaka Perkuat Koperasi Modern untuk Dorong Ekonomi Daerah 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka menegaskan komitmennya memperkuat gerakan koperasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif,...

Bupati Kolaka Dorong Sinergi Eksekutif-Legislatif Percepat Pembangunan 2026

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID – Bupati Kolaka H. Amri, S.STP., M.Si. mendorong penguatan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dan DPRD untuk mempercepat pembangunan daerah serta meningkatkan...

KPK OTT Bupati Lombok Barat, Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa...

Menteri ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah MBR, Warga Dapat Kepastian Hukum 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah memperkuat langkah strategis untuk mempercepat sertipikasi tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini diharapkan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan...

Mensesneg Tegaskan Komitmen Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus memperkuat komitmen untuk membangun ekosistem kendaraan listrik nasional sebagai bagian dari strategi transformasi energi sekaligus mendorong kemandirian industri otomotif...

 

ARTIKEL TERKAIT