JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi di Indonesia. Komitmen tersebut sejalan dengan meningkatnya kesadaran aparatur negara dalam melaporkan setiap penerimaan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku. KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tingginya perhatian masyarakat terhadap pelaporan gratifikasi menunjukkan semakin kuatnya kontrol publik sekaligus meningkatnya kepedulian terhadap pentingnya integritas penyelenggara negara.
Menurut Budi, setiap pelaporan gratifikasi merupakan bagian penting dalam membangun sistem pencegahan korupsi yang transparan dan akuntabel.
“KPK telah menetapkan Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi,” ujar Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Peraturan tersebut mengatur secara rinci tata cara pelaporan gratifikasi, mekanisme penanganan, hingga penetapan status gratifikasi. KPK juga menyediakan sistem pelaporan sebagai bentuk perlindungan bagi penyelenggara negara agar terhindar dari konflik kepentingan dalam menjalankan tugasnya.
Setiap laporan yang diterima akan melalui proses penelaahan, verifikasi, dan analisis untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan penerima. Apabila tidak memenuhi unsur gratifikasi yang wajib diserahkan kepada negara, objek tersebut dapat ditetapkan menjadi milik penerima. Sebaliknya, jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban penerima, gratifikasi akan ditetapkan menjadi milik negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KPK juga menjelaskan bahwa Perkom Nomor 1 Tahun 2026 mengatur sejumlah kondisi tertentu ketika laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti, seperti objek yang mudah rusak, laporan yang tidak benar, barang yang berkaitan dengan proses penyidikan, maupun pemberian yang diduga terkait tindak pidana.
Hingga Triwulan I Tahun 2026, KPK mencatat sebanyak 1.596 laporan gratifikasi telah diterima. Dari jumlah tersebut, 1.038 laporan (65,04 persen) berasal dari kementerian dan lembaga, sedangkan 352 laporan (22,06 persen) berasal dari BUMN dan BUMD.
KPK menilai meningkatnya jumlah pelaporan bukan berarti semakin banyak gratifikasi yang diterima, melainkan mencerminkan tumbuhnya budaya integritas, kepatuhan, dan transparansi di kalangan penyelenggara negara.
Lembaga antirasuah tersebut terus mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menolak setiap pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Namun apabila suatu pemberian tidak memungkinkan ditolak secara langsung, KPK mengingatkan agar pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja melalui aplikasi GOL KPK, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi, atau kanal pelaporan resmi KPK.
Langkah tersebut mendapat respons positif sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Pemerintah bersama KPK terus mendorong terciptanya budaya antikorupsi di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, serta seluruh institusi penyelenggara negara.(Red/nR)
Sumber: klik disini >>> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 17 Juli 2026.
