KPK OTT Unsoed, 6 Tersangka Penerimaan Mahasiswa Ditahan

JAKARTA, JURNA;ISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.

Enam tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dugaan Korupsi Terjadi dalam Jalur Mandiri

Kasus tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.

Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi terjadi melalui tiga klaster.

Pada klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.

Baca Juga:  Keseruan Satgas Yonif 122/TS Mandi Bersama Anak-anak Perbatasan Papua Di Mata Air Kampung Waris

Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan.

KPK menyebut pengembalian tersebut dilakukan NAP dengan meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar

Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.

MYN, dengan sepengetahuan ASO, diduga menerima uang sebesar Rp680 juta. Uang tersebut disebut KPK diterima sekaligus dikelola untuk kepentingan ASO.

Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar.

Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. KPK menyebut ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.

Baca Juga:  Diskominfo Hadirkan WiFi Gratis di CFD Tegar Beriman Lewat sosialisasi Broadcasting Teman 95,3 FM

KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan proses hukum berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(nR)

Sumber: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Siaran Pers Nomor 52/HM.01.04/KPK/56/8/2026, 21 Agustus 2026. KPK – Komisi Pemberantasan Korupsi

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ringankan Beban Warga, DPRD DKI Bersama PSI Salurkan Bantuan Kebakaran Pisangan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Kepedulian terhadap warga terdampak kebakaran di Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), kembali hadir dari DPRD DKI Jakarta. Ringankan Beban Warga,...

Kepsek SMAN 1 Tajurhalang Bangga, Siswa Borong Prestasi LKBB

JAKARTA, Jurrnaliswarga.id — Prestasi membanggakan kembali ditorehkan siswa-siswi SMA Negeri 1 Tajurhalang, Kabupaten Bogor, Kepsek SMAN 1 Tajurhalang Bangga, Siswa Borong Prestasi LKBB, dalam...

Bupati Bogor Buka Ruang Ekspresi, Seni dan Budaya Kian Bergeliat 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperluas ruang publik bagi seniman dan budayawan untuk berekspresi, berkarya, sekaligus memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada masyarakat....

Gubernur Khofifah Bawa Jatim Raih 2 Penghargaan JDIH Nasional

SURABAYA, jurnaliswarga.id — Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Di bawah kepemimpinan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jatim meraih...

Menteri ESDM RI: Percepat Panas Bumi, Jangan Tahan Konsesi 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah terus mempercepat pengembangan energi panas bumi sebagai salah satu sumber energi strategis untuk memperkuat kedaulatan energi nasional. Menteri Energi dan...

 

ARTIKEL TERKAIT