JAKARTA, JURNA;ISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang yang diduga terlibat tindak pidana korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah.
Enam tersangka yang ditetapkan KPK terdiri atas ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dugaan Korupsi Terjadi dalam Jalur Mandiri
Kasus tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri yang dikelola langsung oleh Unsoed.
Berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi terjadi melalui tiga klaster.
Pada klaster pertama, pada Agustus 2026, NAP dengan sepengetahuan ASO diduga meminta uang sebesar Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran melalui perantara DMW dan AW.
Namun, setelah uang diberikan, calon mahasiswa tersebut dinyatakan tidak lulus. Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uang dikembalikan.
KPK menyebut pengembalian tersebut dilakukan NAP dengan meminjam uang dari pihak swasta dan menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.
KPK Ungkap Dugaan Penerimaan Rp680 Juta dan Rp1,12 Miliar
Pada klaster kedua, ASO diduga memberikan arahan kepada MYN menggunakan sebuah kode yang berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru.
MYN, dengan sepengetahuan ASO, diduga menerima uang sebesar Rp680 juta. Uang tersebut disebut KPK diterima sekaligus dikelola untuk kepentingan ASO.
Sementara itu, pada klaster ketiga, ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa dengan total mencapai Rp1,12 miliar.
Penerimaan tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO. KPK menyebut ASO memberikan akses user ID miliknya kepada ES untuk memberikan persetujuan atau approval terhadap calon mahasiswa yang telah memberikan uang.
KPK Amankan Uang dan Saldo Rekening
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.
KPK menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi sekaligus menjaga integritas proses penerimaan mahasiswa baru agar berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf (c) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penetapan tersangka dan penahanan tersebut merupakan proses hukum berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan KPK. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(nR)
