BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Persidangan perkara dugaan korupsi di PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) kembali menjadi sorotan. Perkara yang berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp128,5 miliar itu memunculkan desakan agar penegak hukum tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah menjadi terdakwa. “Sidang PT BDS Memanas, Desakan Ungkap Pihak Lain Menguat 2026”
Desakan tersebut muncul dalam pernyataan usai persidangan. Sejumlah pihak meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menggali lebih dalam berbagai fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, aliran dana, proses pengambilan keputusan bisnis, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah agar pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan tersebut, termasuk Heri Santoso alias Alim, Novianti, serta Bupati Bandung Dadang Supriyatna, dapat diperiksa apabila terdapat dasar hukum dan bukti yang cukup.
Permintaan tersebut menjadi perhatian karena perkara PT BDS berkaitan dengan aktivitas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bandung dan melibatkan transaksi bisnis yang berujung pada persoalan pembayaran kepada sejumlah vendor.
Jaksa Didorong Gali Fakta Persidangan
Pihak yang menyampaikan pernyataan meminta jaksa tidak hanya berpedoman pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tetapi juga mencermati fakta-fakta baru yang muncul di ruang sidang.
Keterangan saksi, dokumen, hubungan antar pihak, hingga aliran dana dinilai penting untuk ditelusuri apabila memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.
Dorongan tersebut pada prinsipnya meminta aparat penegak hukum bekerja secara menyeluruh untuk memastikan perkara PT BDS dapat diungkap berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang tersedia.
Perkara ini sebelumnya telah memasuki persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Dua terdakwa dalam perkara tersebut adalah Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman dan Direktur PT Cahaya Frozen Raya Castam. Keduanya didakwa dalam perkara yang disebut jaksa menimbulkan kerugian negara sekitar Rp128,5 miliar.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung juga sebelumnya telah memeriksa sejumlah vendor untuk mendalami perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk untuk memperkuat keterangan dan alat bukti.
Sorotan terhadap Tata Kelola BUMD
Kasus PT BDS tidak hanya menjadi perhatian dari sisi dugaan tindak pidana korupsi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai tata kelola dan pengawasan BUMD Kabupaten Bandung.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kerja sama PT BDS dengan PT Cahaya Frozen Raya berkaitan dengan pengadaan ayam boneless dada dan daging kerbau. Dalam pelaksanaannya, PT BDS melibatkan sejumlah vendor untuk memenuhi kebutuhan pengadaan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang setelah terjadi kegagalan pembayaran kepada para vendor. Kondisi tersebut menjadi bagian dari perkara yang kini sedang diperiksa di pengadilan.
Karena perkara masih berjalan, setiap informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain harus diuji melalui proses hukum. Pemeriksaan seseorang juga tidak serta-merta menunjukkan yang bersangkutan bersalah.
Publik Menunggu Pengungkapan Secara Terang
Desakan yang muncul dalam persidangan pada akhirnya bermuara pada harapan agar seluruh fakta perkara PT BDS dapat dibuka secara terang berdasarkan hukum dan alat bukti.
Jika dalam proses persidangan ditemukan fakta yang mengarah kepada pihak lain, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebaliknya, pihak-pihak yang namanya disebut dalam berbagai pernyataan publik tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.
Pengadilan nantinya menjadi ruang untuk menguji seluruh bukti dan keterangan yang diajukan para pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Dengan proses yang transparan, profesional, dan berbasis bukti, penanganan perkara PT BDS diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keresahan para pihak yang terdampak.
Catatan redaksi: Nama-nama yang disebut dalam artikel ini berkaitan dengan pernyataan dan desakan pihak tertentu dalam konteks perkara. Penyebutan nama tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat atau bersalah. Penentuan kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan bukti serta proses hukum yang berlaku.(fc)
Sumber: Materi video yang diberikan, keterangan pihak dalam video, serta pemberitaan terkait persidangan perkara PT Bandung Daya Sentosa.
