Di Duga Tambang Ilegal Di Sumberkerang, Sekjen KAMI Probolinggo Raya Angkat Bicara.

Jurnaliswarga.id, Probolinggo- IBROHIM AFIF, S.Pd.,M.Pd
Selaku Sekretaris PD KAMI Probolinggo Raya segera membuat surat resmi pada Kapolres Probolinggo terkait dugaan tambang ilegal diwilayah desa Sumberkerang Kecamatan Gending . 01/02/2022

“Aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab berbeda dengan pertambangan rakyat karena tidak adanya izin dari pemerintah setempat serta prosedur penambangan yang baik. Penambangan ilegal berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar tambang karena adanya ketidaksesuaian prosedur penambangan sebagaimana yang telah ditetapkan. Tambang ilegal juga dapat merugikan negara karena berpotensi menghilangkan sumber pendapatan pemerintah, baik pusat maupun daerah.”hal ini disampaikan Sekretaris PD KAMI PROBOLINGGO RAYA, IBROHIM AFIF,S.Pd.,M.Pd kepada awak media

Baca Juga:  Jumat Berkah, Satgas Yonif 512 Bagikan Buku Tulis Dan Masker Kepada Anak-anak Perbatasan

Ibrohim afif s.pd,M.pd menambahkan bahwa Kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal terjadi karena aktivitas pertambangan yang dilakukan tidak memperhatikan azas good mining practices,disamping penambangan ilegal juga sangat merugikan karena tidak adanya setoran pajak pada negara,sementara kerusakan akses jalan akibat penambangan akan membebani kas negara. Pungkasnya pria kelahiran Gading

Sebagaimana pengamatan media ini,terdapat beberapa titik tambang yang diduga ilegal dan tidak memiliki ijin lengkap selayaknya ijin pertambangan yang sudah di atur pada undang undang pertambangan ( Minerba ) dan peraturan pemerintah lainya,seperti halnya yang ada di Desa Sumberkerang kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo Propinsi Jawa timur yang saat ini tetap beroperasional seolah tak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum’

Baca Juga:  <em>Presiden Jokowi: Perkuat Kerja Sama Konkret APEC</em>

Menurut berita yang kemarin sudah beredar bahwasannya ketua PD KAMI Probolinggo Raya Suwarno Ama.pd mendukung program pemerintah untuk percepatan proyek Tol, tapi menurut saya Itu tetep tidak sesuai dengan pendapat saya karena tidak ada izin tambang yang resmi, jadi pengerukan tambang itu tetap ilegal cetusnya” Afif
( TIM/WAG FPRN-30/1/2022 )

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

MeGe Ukir Masa Depan Papua Tengah

PAPUA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Gubernur MeGe disebut mengukir masa depan Papua Tengah melalui revolusi pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kreatif.Masa Depan Papua TengahItem berita ini menyebut Gubernur MeGe sebagai tokoh yang mengukir masa depan Papua Tengah melalui revolusi pendidikan, kesehatan

Bupati Kolaka Turun ke Desa Latuo Salurkan Kartu

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dalam agenda yang mencakup penyaluran kartu, sebagaimana tercantum dalam judul berita Pemerintah Kabupaten Kolaka.Bupati Kolaka di Desa LatuoInformasi yang tersedia dalam RSS menyebutkan Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dan menyalurkan ka

Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026

JAWA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026 tercantum dalam Portal Informasi Warga Jawa Tengah.Judul tersebut menjadi rilis yang tersedia pada sumber berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi dalam sumber RSS menyebut program Beasiswa Ma’had Al

Bupati Kolaka Serahkan Bantuan Seragam Sekolah

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka menyerahkan bantuan seragam sekolah. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026.Bantuan Seragam Sekolah di KolakaBerita tersebut memuat agenda penyerahan bantuan seragam se

Pemkab Kolaka Matangkan Hari Kebudayaan Mekongga

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga yang dijadwalkan dibuka pada 14 November 2026.Persiapan Hari Kebudayaan MekonggaInformasi tersebut tercantum dalam judul dan alamat berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sumber RSS tidak me

 

ARTIKEL TERKAIT