BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya mengambil langkah tegas dengan melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan ini mencakup beberapa kasus besar yang diduga dibiarkan tanpa tindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp514 miliar, yang hingga kini tidak mendapat kejelasan hukum dengan alasan tidak adanya pelimpahan berkas dari Inspektorat Kabupaten Bogor.
Selain itu, Ketua BPI KPNPA RI Bogor Raya juga menyoroti kasus KPK Palsu, yang meskipun terdapat indikasi kuat unsur penyuapan, namun unsur tersebut tidak dimasukkan dalam proses persidangan.
Kasus lain yang turut disorot adalah dugaan korupsi dan markup dalam proyek E-Katalog Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, yang kini seolah menghilang tanpa jejak. Sejumlah kasus lain yang menimbulkan kegaduhan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor juga dilaporkan, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari aparat hukum.
Melalui pesan singkat WhatsApp, Kasatgas Tripikor BPI KPNPA RI Bogor, Nimbrod Rungga, berharap agar aduan masyarakat yang telah disampaikan ke Kejaksaan Agung RI mendapat atensi serius.
“Harapan kita, apa yang sudah disampaikan masyarakat, baik secara pribadi maupun melalui organisasi, agar pihak berwenang dalam hal ini Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera turun tangan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Warga Indonesia Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah tanggung jawab bersama dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
“Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dan dituntaskan. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Sekretaris Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Bogor Raya.
Dengan adanya laporan ini, publik kini menunggu respons dari Kejaksaan Agung RI untuk segera mengambil langkah hukum terhadap dugaan kasus-kasus tersebut.
(Tim Redaksi)