Ketum BPI KPNPA RI: Relokasi Anggaran APBD 2025 Mendesak, Banyak Pos Jadi Bancakan Korupsi

Tangsel, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, mendesak pemerintah daerah segera menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD.

Menurutnya, relokasi anggaran daerah harus menjadi prioritas untuk mendukung kebijakan nasional sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan anggaran.

“Selama ini, banyak anggaran perjalanan dinas dan rapat-rapat di berbagai daerah disalahgunakan. Pos-pos anggaran ini sering menjadi bancakan korupsi oleh oknum pejabat. Relokasi anggaran tersebut sangat mendesak agar keuangan negara dikelola dengan lebih transparan dan efisien,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangannya persya, Senin (27/1/2025).

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak Presiden Segera Ganti Kapolri dan Rombak SDM Polri dari Pengaruh Boneka Kekuasaan

Rahmad juga mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan turunan seperti Instruksi Gubernur (Ingub), Instruksi Wali Kota (Inkota), atau Instruksi Bupati (Inbup) guna mendukung implementasi Inpres tersebut. “Sebagai bagian dari pemerintah nasional, daerah wajib mendukung penuh kebijakan ini. Efisiensi belanja adalah keharusan, bukan pilihan,” tegasnya.

Dalam pandangannya ,penghematan anggaran dapat dimulai dengan membatasi kegiatan seremonial, perjalanan dinas, serta rapat-rapat yang dinilai minim manfaat langsung bagi masyarakat. Ia menilai relokasi anggaran ini juga membuka peluang untuk memperbesar alokasi pada program-program prioritas, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga:  Kapolres Bogor Bersama Danrem 061/SK Dan Pejabat Lainnya Tinjau Pengamanan Malam Natal 2024

Perlu diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari 2025 menegaskan pentingnya efisiensi belanja negara, terutama dalam pos-pos yang bersifat seremonial, seminar, dan perjalanan dinas. Instruksi ini mencakup tujuh poin utama, yang semuanya bertujuan memastikan anggaran lebih fokus pada kebutuhan strategis nasional.

Rahmad Sukendar menambahkan, Inpres ini adalah momentum penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan negara.

“Jika kebijakan ini diimplementasikan secara konsisten, tidak hanya membantu penghematan anggaran, tetapi juga mempersempit ruang gerak bagi korupsi di daerah,” pungkasnya.

(DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Rudy Susmanto Perkuat Pembangunan Bogor Berbasis Data 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pembangunan yang lebih efektif, terukur, dan tepat sasaran melalui penguatan kebijakan berbasis data....

Rudy Susmanto Dorong Infrastruktur Hijau dan Ekonomi Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan Kabupaten Bogor yang berkelanjutan melalui keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan...

Nanik Perkuat Program MBG Lewat Efisiensi dan Tepat Sasaran 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan komitmennya untuk memperkuat kebermanfaatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui langkah-langkah efisiensi,...

Prabowo Lantik Nanik Kepala BGN dan Said Iqbal Penasehat Presiden, Perkuat Program Nasional 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Presiden RI Prabowo Subianto kembali memperkuat jajaran pemerintahannya dengan melantik Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) serta Penasihat Khusus...

Kementan dan Polri Bergerak, Harga Sawit Petani Dijaga 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri mengambil langkah tegas untuk melindungi jutaan petani kelapa sawit dari dugaan praktik...

 

ARTIKEL TERKAIT