BANDAR LAMPUNG, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, secara tegas mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, khususnya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), untuk segera menindak semua pihak yang diduga terlibat dalam jaringan mafia kehutanan di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmad pada 15 Juni 2025, merespons masifnya kerusakan hutan lindung di Register 43B Krui Utara, Lampung Barat, dan Suaka Margasatwa Gunung Raya di OKU Selatan, Sumatera Selatan.
“Kerusakan yang begitu luas mustahil terjadi tanpa pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum aparat. Jika benar, ini merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H,” ujar Rahmad.
Ia mempertanyakan peran Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, serta mengungkap adanya indikasi pembiaran sistematis oleh oknum KPH Liwa, yang terkesan menutup mata terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan secara besar-besaran.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan bahwa kerusakan kawasan hutan ini bukan kejahatan biasa, melainkan aksi kejahatan terorganisir yang melibatkan oknum pejabat publik, birokrat, dan pengusaha. Bahkan, ia menyebut dugaan keterlibatan oknum Wakil Ketua I DPRD Lampung Barat yang harus segera didalami oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif. Kita bicara soal mafia kehutanan yang merusak ekosistem dan merugikan negara. Kejagung harus berani bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.
Tak hanya fokus di Lampung, BPI KPNPA RI juga mendorong penyelidikan diperluas hingga ke OKU Selatan, Sumatera Selatan, terkait dugaan keterlibatan oknum dari KPH Gunung Raya dan BKSDA Sumsel, yang diduga berkolaborasi dengan pihak-pihak tertentu dalam eksploitasi kawasan konservasi.
Rahmad Sukendar berharap Kejaksaan Agung RI segera menindak tegas para aktor utama kejahatan ini, sebagai bentuk ketegasan negara dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak ingin Indonesia dikuasai oleh mafia lingkungan. Ini menjadi PR besar bagi Kejagung untuk menunjukkan keberpihakannya kepada hukum dan masa depan lingkungan hidup,” pungkas Rahmad. (Red)








