Home / Ruang Publik

Kamis, 11 Agustus 2022 - 18:55 WIB

Sebagian Warga Sihaporas Klaim Areal HGU TPL Aek Nauli Sebagai Tanah Adat

Simalungun – Sebagian warga Desa Sihaporas, terutama yang berasal dari Dusun IV (33 KK) dan Dusun V (19 KK), Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, mengklaim areal HGU PT TPL Tbk di sektor Aek Nauli seluas 1.500 Ha merupakan tanah adat.

Atas dasar klaim ini, warga dua dusun yang mengaku keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita sebagai marga Ambarita pertama di Sihaporas yang kemudian membentuk wadah bernama Lamtoras pada 22 April 2018, menuntut ke pihak PT TPL Tbk dan pemerintah untuk melepaskan dan mengembalikan tanah adat tersebut. (11/8/2022)

Baca Juga:  Sebarkan Pesan Keselamatan, Ops Zebra Sasar Pasar Makale Dan SMAN 2 Makale

Dengan tuntutannya tersebut, kelompok Lamtoras yang diketuai Judin Ambarita, dengan wakil ketua Mangitua Ambarita, serta sekretaris Joni Ambarita menggalang warga untuk melakukan pendudukan, pengrusakan, penebangan dan pembakaran tanaman milik PT TPL Tbk serta mengganggu aktivitas kerja para karyawan di Sihaporas.

Aksi anarkisme kelompok Lamtoras ini menyebabkan terganggunya kondusifitas wilayah dan roda perekonomian warga dari Dusun I, II dan III di Desa Sihaporas yang pro kepada PT TPL Tbk.

Baca Juga:  Diteriaki ‘Presiden’ oleh Warga Saat Kunker di Majalengka, Puan: Alhamdulillah

Hal ini tak dibantah Ketua Partuha Maujana Simalungun, Sarmedi Purba. Ia bahkan menyayangkan aksi main hakim sendiri dari kelompok Lamtoras ini.

Ditegaskannya, tidak ada wilayah adat termasuk hutan adat di Kabupaten Simalungun. Karena dulunya wilayah Kabupaten Simalungun termasuk hutannya merupakan milik Kerajaan Simalungun.

“Jadi saya tegaskan, tidak ada hutan adat di wilayah Desa Sihaporas, termasuk areal yang diklaim kelompok Lamtoras sebagai tanah adat keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita,” ucapnya.(red)

Share :

Baca Juga

Ruang Publik

Diduga PT KTB di Batu Bara Tak Salurkan Uang Pesangon Karyawan

Artikel

Politisi

Ruang Publik

Memperingati HUT Ke 77 Kemerdekaan RI Tahun 2022 Paguyuban Pasundan Kota Tanjungpinang Mengadakan Family Gathering

Ruang Publik

Digugat Mertua, Rismayanti Menduga Surat Perjanjian Pinjam Pakai Warisan Mendadak ada Setelah Suaminya Wafat

Bogor

Yayasan Majelis Sholawat Gencar Adakan  tabligh Akbar

Ruang Publik

Diteriaki ‘Presiden’ oleh Warga Saat Kunker di Majalengka, Puan: Alhamdulillah

Ruang Publik

Ketua Umum Front Penegak Pancasila Menyampaikan Duka Cita Mendalam Atas Tragedi Kangjuruhan Malang

Medan

Diduga Dana Pesangon, Tenaga Kerja Outsourcing di PT. Inalum Belum Diterima, BPI KPNPA RI Dalam Waktu Dekat Akan Bertemu Kejaksaan RI dan Kabareskrim
Lewat ke baris perkakas