BPI KPNPA RI Minta Polda Sumut Segera Tangkap Eks Bupati Batubara

Medan, Jurnaliswarga.id – Ketua BPI KPNPA RI Kabupaten Batubara Sumatra Utara Ali Umar SH meminta Kepolisian Daerah Sumatera Utara segera tangkat mantan Bupati Batubara Zahir. Jum’at (2/8/2024).

Zahir menjadi buronan Polisi setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik untuk pengusutan kasus dugaan suap penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Ali Umar SH memberi Apresiasi dan dukungan Penyidik Dit Kriminal Umum Polda Sumatra Utara bergerak cepat berhasil ungkap kasus Suap Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) tahun 2023

Zahir sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 sejak 29 Juni 2024.

Baca Juga:  Polsek Megamendung Fasilitasi Penyelesaian Diduga Adanya Pemukulan Antar Siswa 2024

BPI KPNPA RI Minta Polda Sumut Segera Tangkap Eks Bupati BatubaraSebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka lainnya dan melimpahkan berkas ke kejaksaan pada 23 Juli 2024.

Kelima tersangka yang dilimpahkan adalah AH, kepala dinas pendidikan Kabupaten Batu Bara; MD, kepala badan kepegawaian pengembangan dan sumber daya manusia; F, wiraswasta yang juga adik mantan Bupati; DT, sekretaris dinas pendidikan; dan RZ, kabid pembinaan ketenagaan dinas pendidikan.

Dalam kasus ini, Faizal, adik kandung mantan Bupati Batu Bara 2018-2023, diduga menerima uang sebesar Rp 2 miliar.

Uang tersebut diterima dari Adenan Haris, kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, dan Muhammad Daud, kepala BKPSDM Kabupaten Batu Bara, pada akhir tahun 2023 setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK.

Baca Juga:  Dedie Rachim Instruksikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan 2026

“Adik mantan Bupati Batu Bara 2018-2023 menerima uang sebesar Rp 2 Miliar dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023. Diterima dari 2 orang tersangka lainnya,” kata Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/2/2024).

Hadi Wahyudi juga menyebutkan, uang tersebut sudah disita sebagai barang bukti.

“Uang diterimanya pada akhir tahun 2023 setelah selesai pengumuman seleksi penerimaan PPPK. Saat ini uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.”tutupnya

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

IKN Percepat Pembangunan Tahap II, Target Ibu Kota Politik 2028

JurnalisWarga.id | Nusantara - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mempercepat pembangunan fisik Tahap II sebagai bagian dari upaya mewujudkan IKN menjadi Ibu Kota...

Gubernur Papua Siapkan Kapal Bersubsidi Perkuat Konektivitas Daerah 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua di bawah kepemimpinan Gubernur Papua Matius D. Fakhiri terus memperkuat pembangunan konektivitas antardaerah melalui rencana pengoperasian kapal...

Gubernur Papua Dukung Dua Pelajar Wakili Daerah di Paskibraka Nasional 2026

JurnalisWarga.id | Jayapura - Pemerintah Provinsi Papua terus menunjukkan komitmennya dalam membentuk generasi muda yang berkarakter, berjiwa nasionalisme, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan...

Komdigi: Indonesia Jadi Pendiri WAICO, Perkuat Tata Kelola AI Global 2026

JurnalisWarga.id | Shanghai, Tiongkok - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat posisi strategis Indonesia dalam tata kelola kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI)...

 

ARTIKEL TERKAIT