BPI KPNPA RI Apresiasi JPU Kejagung Ajukan Banding Kasus Korupsi PT Timah Tbk

Jakarta, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb. Rahmad Sukendar, SH.MH menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Republik Indonesia memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) PT Timah Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut Tebe Sukendar putusan tersebut dianggap tidak mencerminkan besarnya kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

“Kami sangat mendukung langkah Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung RI untuk mengajukan banding. Putusan pengadilan yang hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara dengan denda yang lebih ringan sangat minim jika dibandingkan dengan besarnya dampak dari kasus ini,” ujar Rahmad Sukendar dalam keterangan tertulisnya, Senin (30/12/2024).

Kasus Besar dengan Kerugian Negara Signifikan

Kasus ini melibatkan dugaan penyalahgunaan izin usaha pertambangan timah di PT Timah Tbk, yang tidak hanya menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah tetapi juga kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada masyarakat. Periode pelanggaran yang berlangsung sejak 2015 hingga 2022 membuat kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah.

Baca Juga:  BOGOR BIG FIGHT 2025: Munir Djalil Siap Guncang Dunia Tinju Indonesia, Gubernur Jabar Dukung Penuh!

Lebih lanjut Tebe Sukendar Ketum BPI KPNPA RI menyampaikan bahwa putusan pengadilan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu,Kejaksaan harus segera ajukan banding terhadap putusan lima terdakwa utama.

Daftar Terdakwa dan Tuntutan JPU

Kelima terdakwa utama beserta tuntutan dan putusan pengadilan adalah:

1. Harvey Moeis

Tuntutan JPU: 12 tahun penjara, uang pengganti Rp210 miliar, denda Rp1 miliar.

Putusan PN: 6 tahun 6 bulan penjara, uang pengganti tetap, denda lebih ringan.

2. Suwito Gunawan alias Awi

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp2,2 triliun, denda Rp1 miliar.

Putusan PN: 8 tahun penjara, uang pengganti tetap, denda lebih ringan.

3. Robert Indarto

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun, denda Rp1 miliar.

Putusan PN: 8 tahun penjara, tanpa perubahan uang pengganti.

4. Reza Andriansyah

Tuntutan JPU: 8 tahun penjara, denda Rp750 juta.

Putusan PN: 5 tahun penjara, denda tidak berubah.

5. Suparta

Tuntutan JPU: 14 tahun penjara, uang pengganti Rp4,5 triliun, denda Rp1 miliar.

Putusan PN: 8 tahun penjara, uang pengganti tetap.

Baca Juga:  Tawuran Berhasil Dibubarkan, Salah Satu Pemuda Kena Sabetan Sajam Harus Dilarikan ke RS 2024

Sementara itu, JPU menerima putusan pengadilan terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp750 juta. JPU menilai keputusan tersebut sudah memenuhi dua pertiga tuntutan, terutama karena Rosalina tidak menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.

BPI KPNPA RI: Hukuman Harus Maksimal

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa korupsi skala besar seperti ini harus mendapatkan hukuman maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

“Kasus ini sangat besar dan menyangkut kepentingan negara serta masyarakat luas. Hukuman yang ringan hanya akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Rahmad.

Langkah Banding untuk Tegakkan Keadilan

Melalui banding, JPU berharap agar putusan yang lebih berat dapat dijatuhkan oleh pengadilan tingkat selanjutnya. Langkah ini dinilai penting untuk menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang terkait dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

“Kami berharap pengadilan tingkat banding dapat menegakkan keadilan secara lebih maksimal, baik bagi negara maupun masyarakat yang terdampak,” tutup Rahmad Sukendar.

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Perkuat Ketahanan Pangan, Puluhan Ribu Bibit Disalurkan 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto terus memperkuat program ketahanan pangan sebagai langkah strategis menjaga...

Bupati Bogor Perluas Penataan Wilayah, Parung Jadi Prioritas Berikutnya 2026

JURNALISWARGA.ID | Kabupaten Bogor – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk melakukan pemerataan penataan wilayah secara bertahap di seluruh kecamatan....

BPI KPNPA RI Desak Jaksa Agung Copot Jampidsus, Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi 2026

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah Polri dalam menangani dugaan kasus...

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

 

ARTIKEL TERKAIT