Diduga Memiliki 5 Istri Publik Menanti Penjelasan Resmi dari Jaksa Agung

Tangsel, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Desakan ini muncul setelah mencuatnya isu bahwa ST Burhanuddin diduga memiliki lima istri, yang dinilai mencederai moralitas, etika, dan integritas pejabat publik.

“Jaksa Agung adalah simbol supremasi hukum di negeri ini. Jika tuduhan ini benar, bagaimana mungkin seorang penegak hukum justru melanggar aturan yang seharusnya ia tegakkan? Presiden Prabowo harus bertindak tegas!” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, Kamis (30/1/2025).

Jaksa Agung Harus Klarifikasi, Jangan Buat Publik Bingung

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa posisi orang nomor satu di Adhyaksa menuntut standar moral tertinggi. Jika tuduhan ini tidak benar, ST Burhanuddin harus segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  Abuya Muhtadi Dimyati Terharu DPP PSKBI Serahkan Unit Kendaran Ambulan Untuk RPM Banten

Publik menanti penjelasan dari ST. Burhanuddin karena biar jelas masyarakat dengan beredarnya pemberitaan dan medsos.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Jika tuduhan ini tidak berdasar, sampaikan klarifikasi. Namun, jika benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap etika pejabat publik!” tegasnya.

Dugaan Poligami dan Pelanggaran Aturan PNS

Berdasarkan informasi yang beredar, daftar dugaan istri ST Burhanuddin mencakup:

1. Sruningwati Burhanuddin – Istri pertama, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

2. Mia Amiati – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

3. Yuliana Sagala – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

4. (Nama belum teridentifikasi)

5. Nurul Wahida Rifal – Mantan Kajari Pangkep, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Omon-Omon Gaya ST Burhanuddin, Tangkap Silvester Aja Tak Jelas, Bicara Transformasi Kejaksaan

Aturan yang berlaku bagi PNS jelas melarang praktik poligami sembarangan. PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebut bahwa PNS pria hanya boleh menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait, sementara PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari sesama PNS.

Rahmad Sukendar: “Jangan Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etika!”

Rahmad menegaskan bahwa pejabat publik harus bebas dari skandal dan memiliki moral yang tak tercela.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika seorang Jaksa Agung diduga melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum di negeri ini? Pejabat publik yang hidup dari uang rakyat harus berintegritas dan bekerja profesional!” tegasnya.

(DPN BPI KPNPA RI)

Rekomendasi Produk Shopee
Mesin Vacuum Sealer MakananLihat di Shopee

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Kolaka Turun ke Desa Latuo Salurkan Kartu

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dalam agenda yang mencakup penyaluran kartu, sebagaimana tercantum dalam judul berita Pemerintah Kabupaten Kolaka.Bupati Kolaka di Desa LatuoInformasi yang tersedia dalam RSS menyebutkan Bupati Kolaka turun ke Desa Latuo dan menyalurkan ka

Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026

JAWA TENGAH, JURNALISWARGA.ID - Hasil Seleksi Beasiswa Ma’had Aly dan Santri Penggerak 2026 tercantum dalam Portal Informasi Warga Jawa Tengah.Judul tersebut menjadi rilis yang tersedia pada sumber berita Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Informasi dalam sumber RSS menyebut program Beasiswa Ma’had Al

Bupati Kolaka Serahkan Bantuan Seragam Sekolah

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka menyerahkan bantuan seragam sekolah. Informasi tersebut tercantum dalam judul berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka yang dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026.Bantuan Seragam Sekolah di KolakaBerita tersebut memuat agenda penyerahan bantuan seragam se

Pemkab Kolaka Matangkan Hari Kebudayaan Mekongga

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Pemerintah Kabupaten Kolaka mematangkan persiapan Hari Kebudayaan Mekongga yang dijadwalkan dibuka pada 14 November 2026.Persiapan Hari Kebudayaan MekonggaInformasi tersebut tercantum dalam judul dan alamat berita pada situs Pemerintah Kabupaten Kolaka. Sumber RSS tidak me

Bupati Kolaka Tinjau SPBU, Pastikan Distribusi BBM Lancar dan Tepat Sasaran

KOLAKA, JURNALISWARGA.ID - Bupati Kolaka meninjau SPBU untuk memastikan distribusi BBM berjalan lancar dan tepat sasaran.Informasi tersebut tercantum dalam judul berita yang dipublikasikan pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sumber RSS tidak memuat uraian lebih lanjut mengenai waktu peninjauan, SPBU yang d

 

ARTIKEL TERKAIT