Diduga Memiliki 5 Istri Publik Menanti Penjelasan Resmi dari Jaksa Agung

Tangsel, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Desakan ini muncul setelah mencuatnya isu bahwa ST Burhanuddin diduga memiliki lima istri, yang dinilai mencederai moralitas, etika, dan integritas pejabat publik.

“Jaksa Agung adalah simbol supremasi hukum di negeri ini. Jika tuduhan ini benar, bagaimana mungkin seorang penegak hukum justru melanggar aturan yang seharusnya ia tegakkan? Presiden Prabowo harus bertindak tegas!” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, Kamis (30/1/2025).

Jaksa Agung Harus Klarifikasi, Jangan Buat Publik Bingung

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa posisi orang nomor satu di Adhyaksa menuntut standar moral tertinggi. Jika tuduhan ini tidak benar, ST Burhanuddin harus segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Tegaskan Penerimaan Polri 2025 Gratis, Oknum Calo Harus Ditindak!

Publik menanti penjelasan dari ST. Burhanuddin karena biar jelas masyarakat dengan beredarnya pemberitaan dan medsos.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Jika tuduhan ini tidak berdasar, sampaikan klarifikasi. Namun, jika benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap etika pejabat publik!” tegasnya.

Dugaan Poligami dan Pelanggaran Aturan PNS

Berdasarkan informasi yang beredar, daftar dugaan istri ST Burhanuddin mencakup:

1. Sruningwati Burhanuddin – Istri pertama, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

2. Mia Amiati – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

3. Yuliana Sagala – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

4. (Nama belum teridentifikasi)

5. Nurul Wahida Rifal – Mantan Kajari Pangkep, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Polsek Ciomas silaturahmi Dengan Warga Beri Pesan Kambtibmas dan Edukasi TPPO 2023

Aturan yang berlaku bagi PNS jelas melarang praktik poligami sembarangan. PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebut bahwa PNS pria hanya boleh menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait, sementara PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari sesama PNS.

Rahmad Sukendar: “Jangan Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etika!”

Rahmad menegaskan bahwa pejabat publik harus bebas dari skandal dan memiliki moral yang tak tercela.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika seorang Jaksa Agung diduga melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum di negeri ini? Pejabat publik yang hidup dari uang rakyat harus berintegritas dan bekerja profesional!” tegasnya.

(DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KPK Pertahankan WTP 7 Tahun, Perkuat Tata Kelola

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan KPK...

KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Sumba Timur 2026

SUMBA TIMUR, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas gerakan pencegahan korupsi melalui program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi (JNBA) 2026 yang digelar di...

KPK Perkuat Integritas Pertamina Demi Ketahanan Energi Nasional 2026

BANDUNG, JURNALISWARGA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama PT Pertamina (Persero) memperkuat upaya pencegahan korupsi di sektor energi melalui peningkatan kapasitas pengawas internal perusahaan....

Bulog Kancab Bogor Perkuat Stok Beras Premium 2026

Bogor, JURNALISWARGA.ID – Perum Bulog Kantor Cabang Bogor memastikan ketersediaan stok beras, baik medium maupun premium, dalam kondisi aman dan mencukupi untuk memenuhi kebutuhan...

BPI KPNPA RI Bogor Sambut Kajari Baru, Dorong Penuntasan Kasus RSUD Parung 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor menyambut pergantian kepemimpinan di Kejaksaan...

 

ARTIKEL TERKAIT