Diduga Memiliki 5 Istri Publik Menanti Penjelasan Resmi dari Jaksa Agung

Tangsel, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar, dengan tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengevaluasi dan mencopot Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Desakan ini muncul setelah mencuatnya isu bahwa ST Burhanuddin diduga memiliki lima istri, yang dinilai mencederai moralitas, etika, dan integritas pejabat publik.

“Jaksa Agung adalah simbol supremasi hukum di negeri ini. Jika tuduhan ini benar, bagaimana mungkin seorang penegak hukum justru melanggar aturan yang seharusnya ia tegakkan? Presiden Prabowo harus bertindak tegas!” ujar Rahmad Sukendar dalam pernyataan resminya, Kamis (30/1/2025).

Jaksa Agung Harus Klarifikasi, Jangan Buat Publik Bingung

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa posisi orang nomor satu di Adhyaksa menuntut standar moral tertinggi. Jika tuduhan ini tidak benar, ST Burhanuddin harus segera memberikan klarifikasi agar tidak terjadi keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  Kejagung Ambil Alih Kasus Korupsi IUP Nikel Konawe Utara, Rahmad Sukendar: KPK Sudah Masuk Angin

Publik menanti penjelasan dari ST. Burhanuddin karena biar jelas masyarakat dengan beredarnya pemberitaan dan medsos.

“Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya. Jika tuduhan ini tidak berdasar, sampaikan klarifikasi. Namun, jika benar, maka ini adalah pelanggaran berat terhadap etika pejabat publik!” tegasnya.

Dugaan Poligami dan Pelanggaran Aturan PNS

Berdasarkan informasi yang beredar, daftar dugaan istri ST Burhanuddin mencakup:

1. Sruningwati Burhanuddin – Istri pertama, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Pusat.

2. Mia Amiati – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

3. Yuliana Sagala – Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

4. (Nama belum teridentifikasi)

5. Nurul Wahida Rifal – Mantan Kajari Pangkep, kini bertugas di Kejaksaan Agung.

Baca Juga:  Silaturahmi Anggota DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil, S.Si., M.Si. di RW 04 Kelurahan Ciwaringin

Aturan yang berlaku bagi PNS jelas melarang praktik poligami sembarangan. PP Nomor 10 Tahun 1983 yang diperbarui dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 menyebut bahwa PNS pria hanya boleh menikah lebih dari satu kali dengan izin pejabat terkait, sementara PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat dari sesama PNS.

Rahmad Sukendar: “Jangan Ada Toleransi untuk Pelanggaran Etika!”

Rahmad menegaskan bahwa pejabat publik harus bebas dari skandal dan memiliki moral yang tak tercela.

“Hukum harus berlaku sama bagi semua. Jika seorang Jaksa Agung diduga melanggar aturan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada sistem hukum di negeri ini? Pejabat publik yang hidup dari uang rakyat harus berintegritas dan bekerja profesional!” tegasnya.

(DPN BPI KPNPA RI)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Ketum BPI KPNPA RI Desak Kapolda Jambi Usut Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim Polres Merangin 2026

JAMBI, JURNALISWARGA.ID – Ketua Umum (Ketum BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga...

Komisi Daerah PELPAP GPdI Jawa Barat Gelar Youth Camp 2026

Bandung, Jurnaliswarga.id - Taman Kebon Pines Cikoleh Lembang Kab. Bandung Barat, Kamis, 30 Juni 2026, sejak pagi didatangi oleh anak muda - anak muda...

Rahmad Sukendar Desak Kapolri Copot Kapolres Pasangkayu Terkait Dugaan Penganiayaan Anggota 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri untuk segera mencopot Kapolres Pasangkayu dari jabatannya dan melakukan proses hukum apabila...

Ketua AJWI Bogor Dukung UPT Perbibitan Ternak Rumpin Salurkan DOC KUB untuk Peternak Desa 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Warga Indonesia (DPC AJWI) Kabupaten Bogor, Ketua Ajwi  Nimbrod, A.Md., S.Th, mengapresiasi kolaborasi antara masyarakat dengan...

Apresiasi Pencinta Al-Qur’an, Yayasan Arrayan Santoso Gelar Pengukuhan Guru dan Santri 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id – Yayasan Arrayan Santoso sukses menyelenggarakan acara Pengukuhan Para Guru dan Santri Tahfidz Al-Qur'an sebagai wujud nyata kepedulian dan apresiasi terhadap para...

 

ARTIKEL TERKAIT