Rahmad Sukendar Desak Kajati Banten Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Serang, JURNALISWARGA.ID– Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan publik. Dua politisi ternama asal Serang, berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor kecil di lapangan.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah. Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila bukti sudah cukup. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” tegas Rahmad, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sumut Usut Penyidik Polres Toba, Rahmad Sukendar: “Jangan Tunggu Viral Baru Ada Tindakan “

Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang kerap melibatkan pejabat maupun politisi. Menurutnya, kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung harus menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati Banten harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus, BPI KPNPA RI Desak Penuntasan Kasus Korupsi

Lebih jauh, Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini. Jika Kejati Banten dinilai tidak serius, pihaknya akan mendesak langsung Jaksa Agung agar turun tangan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami minta Jaksa Agung memberi perhatian khusus. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung sebelumnya mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Percepat Rehab 6.500 RTLH, Hunian Layak Jadi Prioritas

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dengan target sekitar 6.500 unit rumah direhabilitasi dalam satu tahun. Program...

Bupati Bogor Perkuat Konektivitas, Empat Ruas IJD Jadi Prioritas 2026

BOGOR, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Bogor terus memperkuat konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur jalan. Di bawah kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto, empat ruas jalan...

Bupati Mamasa Perkuat Pemerintahan Digital, Data Harus Terbuka 2026

MAMASA, JURNALISWARGA.ID — Pemerintah Kabupaten Mamasa memperkuat transformasi pemerintahan digital melalui penyusunan Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Pemerintah Digital Kabupaten Mamasa. Langkah ini diarahkan...

Gubernur Papua Perkuat Sinergi Forkopimda untuk Percepat Pembangunan 2026

JAYAPURA, JURNALISWARGA.ID — Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengajak seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat komunikasi, sinergi, dan kolaborasi sebagai fondasi menjaga...

BPI KPNPA RI Bogor Kecam Sikap Inkonsistensi KPK tangani kasus di Pemkab Bogor: “Jangan Pelintir OTT Menjadi Sprindik Umum!”

BOGOR, JURNALISWARGA.ID – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor, melayangkan kritik keras terhadap performa dan...

 

ARTIKEL TERKAIT