Rahmad Sukendar Desak Kajati Banten Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede Jakung

Serang, JURNALISWARGA.ID– Kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan publik. Dua politisi ternama asal Serang, berinisial FH dan BR, diduga kuat ikut terlibat dalam proses pembebasan aset milik Pemprov Banten yang kini tengah diselidiki aparat penegak hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada aktor kecil di lapangan.

“Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di level bawah. Jika benar ada politisi asal Serang yang ikut bermain, maka Kejati Banten harus berani memanggil, memeriksa, bahkan menetapkan mereka sebagai tersangka bila bukti sudah cukup. Hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan politik,” tegas Rahmad, Selasa (30/9/2025).

Baca Juga:  BPI KPNPA RI Ajukan RDP Dengan Komisi 3 DPR Sikapi Kasus Korupsi,Pertambangan Ilegal dan Penerimaan Polri 2025

Rahmad menilai, rakyat Banten sudah jenuh dengan praktik korupsi yang kerap melibatkan pejabat maupun politisi. Menurutnya, kasus alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung harus menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk membuktikan integritas serta keberanian menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Situ Ranca Gede Jakung adalah aset strategis daerah. Kalau sampai dikorupsi, itu sama saja merampok uang rakyat dan merampas hak generasi mendatang. Kejati Banten harus tunjukkan sikap tegas, jangan ada kompromi. Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia: “Kalau Diam, Publik Wajar Curiga!”

Lebih jauh, Rahmad menegaskan BPI KPNPA RI akan terus mengawal jalannya penyidikan kasus ini. Jika Kejati Banten dinilai tidak serius, pihaknya akan mendesak langsung Jaksa Agung agar turun tangan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila Kejati Banten tidak serius, kami minta Jaksa Agung memberi perhatian khusus. Kasus ini terlalu besar untuk dibiarkan menggantung. Jangan ada lagi istilah hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya.

Diketahui, kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan Situ Ranca Gede Jakung sebelumnya mencuat setelah adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Meski PTUN memenangkan pihak swasta, Kejati Banten menegaskan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tetap berjalan.(Red)

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

KETURUNAN PEWAKAF MASJID AGUNG AT-TOHIRIYAH DESAK PEMBANGUNAN ALUN-ALUN BOGOR DIHENTIKAN SEMENTARA 2026

KOTA BOGOR, Jurnaliswarga.id  – Polemik pembangunan Alun-Alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan. Salah seorang keturunan pewakaf Masjid Agung At-Tohiriyah, Raden Muhammad Padmanegara, menyampaikan keberatan...

Ketua DPC AWPI Bogor siap kawal proses hukum dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa 2026

Bogor, Jurnaliswarga.id -  ramainya pemberitaan di media online tentang adanya dugaan korupsi dana bankeu dan dana desa, di desa Gunung Sari kecamatan citeureup beberapa...

BPI KPNPA RI Soroti Minimnya Putra Asli NTT Lolos Akpol, Rahmad Sukendar: Pejabat Jangan Hanya Jadi Penonton 2026

Kupang, Jurnaliswarga.id – Polemik seleksi Calon Taruna dan Taruni Akademi Kepolisian (Catar Akpol) di Nusa Tenggara Timur (NTT) terus menjadi perhatian publik. Di tengah...

BPI KPNPA RI Apresiasi Kapolda Jambi Respons Cepat Aduan Masyarakat, terhadap Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim 2026

Jambi, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi beserta jajaran...

Sekda Bogor Ajak ASN Perkuat Kinerja Hadapi Tantangan Fiskal 2026

Jurnaliswarga.id | Cibinong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mengajak seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk...

 

ARTIKEL TERKAIT