Home / Jakarta

Selasa, 21 November 2023 - 16:58 WIB

Jaksa Agung Nya Tegas Dalam Sikat Korupsi, Tetap Saja Ada Jaksa Nakal ; BPI KPNPA RI Minta Pengawasan Kejagung Di Tingkatkan 2023

Jakarta, Jurnaliswarga.id – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) kembali mengapresiasi gebrakan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang sudah melakukan pemecatan dan tidak memberi pendampingan hukum terhadap Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Kristian Diliyanto Silaen.Selasa, ( 21 Nov 2023 )

BPI KPNPA RI menilai tindakan tersebut sudah tepat. Divisi Kajian Analisa dan Penelitian Peradilan BPI KPNPA RI, Jatmoko Suandanu , melihat langkah pemecatan tersebut sudah sangat tepat karena bagaimana mungkin Kejaksaan secara institusi memberikan bantuan hukum terhadap anggotanya yang merusak citra Kejaksaan.

“Saya kira sudah tepat tidak melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka kasus korupsi begitu. Karena ini kan berkaitan dengan citra lembaga. Ini satu hal sepertinya patut diapresiasi sepertinya juga belajar dari kasus Pinangki,” kata Jatmoko yang akrab disapa Danu dalam keterangannya, Senin (20/11/2023)

Jaksa Agung Nya Tegas Dalam Sikat Korupsi, Tetap Saja Ada Jaksa Nakal ; BPI KPNPA RI Minta Pengawasan Kejagung Di Tingkatkan 2023

Selain itu, Danu juga mengingatkan agar Kejaksaan Agung membenahi sistem pencegahan korupsi di internal Kejaksaan. Meskipun kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus korupsi secara kuantitas lebih baik dibanding KPK maupun polisi, namun masih perlu ada lagi peningkatan pencegahan dan penindakan penegakan hukum di internal Kejaksaan.

Baca Juga:  Dukung Cuti Bersama Dihapus, Puan: Supaya Tahun Baru Tanpa Gelombang Baru

Berkaca dari kasus korupsi yang menetapkan dua jaksa dari Kejari Bondowoso sebagai tersangka oleh KPK mengingatkan pada kasus Pinangki Sirna Malasari. Ia meminta agar Kejaksaan belajar dari kasus-kasus ini, untuk melakukan pencegahan.

Sebab menurutnya, kasus penangkapan jaksa di Jawa Timur tersebut dapat merusak citra institusi Kejaksaan.

“Salah satu strategi pencegahan di internal Kejaksaan adalah bagaimana memastikan sistem integritas di lembaga Kejaksaan dan setiap satuan kerja di seluruh Indonesia bisa berjalan dan terintegrasi di internal,” ungkap Danu

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot dua jaksa yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bondowoso, Jawa Timur. Kejagung juga memastikan tak akan memberikan bantuan hukum terhadap keduanya.

Baca Juga:  ANDANG SUBAHARIANTO, Sekjen PERTINASIA, Rektor UNTAG Banyuwangi: Hakim MK Dilarang Bermanuver 2023

Soal Pengembalian Aset Korupsi
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana. Dia menyebut pihaknya tak akan melakukan pendampingan terhadap oknum.

“Sampai saat ini kami belum berfikir untuk melakukan pendampingan terhadap oknum, bahkan mungkin tidak akan melakukan pendampingan karena yang melakukan suatu tindak pidana adalah oknum,” kata Ketut dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) malam.

Sebagai informasi, dua oknum yang terkena OTT KPK adalah Kepala Kejari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen. Keduanya kini telah dicopot dari jabatannya.

“Jadi untuk sementara kami akan pecat dan copot jaksanya dan jabatannya yang bersangkutan dan tidak diberikan hak-hak kalau ada pemecatan seperti itu,” jelas Ketut.

“Tadi Jamwas secara tegas hari ini juga dilakukan pemecatan kepada yang bersangkutan, baik jabatan struktural maupun sebagai jaksa,” lanjutnya.

Share :

Baca Juga

Jakarta

Rieke Diah Pitaloka Sampaikan 3 Rekomendasi Pada Sidang Tahunan MPR-DPR-DPD

Jakarta

Ketum TP Sriwijaya Sudirman D Hury: Tp Sriwijaya Fokus Pada Kemaslahatan Umat

Jakarta

Perjalanan Pertemuan Ketum RANIES di Hotel Kaisar Duren Tiga Dengan Tokoh-tokoh Hebat Indonesia

Jakarta

Hanasui Hadirkan Collagen Water Sunscreen Pertama di Indonesia

Jakarta

Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sembilan Duta Besar Negara Sahabat

Jakarta

Sah, Pengurus DPN Persadin 2023 – 2028 Dilantik dan Dikukuhkan
BPI KPNPA RI Memberikan Apresiasi Tinggi atas Penangkapan Buronan Kelas Wahid Thailand oleh Kepolisian RI 2024

Jakarta

BPI KPNPA RI Apresiasi Majelis Hakim PN Bandung Bebaskan Pegi Setiawan dari Tahanan Polda Jabar 2024

Jakarta

GIBRAN SERUKAN KADER-KADER KARANG TARUNA PERKUAT PENGABDIAN SOSIAL UNTUK MASYARAKAT
Lewat ke baris perkakas