LBH Eddy Murdiyono 80 & Partner Tetap Konsisten Bantu Masyarakat Dalam Bidang Pelayanan Hukum

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Untuk memberikan layanan hukum yang bersifat sosial,mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku,agama,ras dan golongan, dengan motivasi awal membantu masyarakat dalam sisi hukum maka berdirilah LBH EDDY MURDIYONO 80 & PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80 ,LBH EDMUR 80 berazaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta amandemen nya dengan didasari pasal 54 ,55,56,57,114 ,UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ,undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta PP No 42 tentqng cara pemberian bantuan hukum .

LBH EDMUR 80 yang berkantor di apartemen signature parkgrande unit CTB lantai UG No.3 ,Jl Mt.haryono kavling 20 , Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia dengan dibantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi.

Baca Juga:  Oknum Polisi Bripka RF Diduga Telah Menyerobot Tanah Milik Kodam XIV/Hasanuddin

Ketika awak media menyambangi kantor EDMUR 80 di apartemen signature park grande, langsung disambut senyum hangat para karyawan, tegur sapa dan pelayanan yang ramah membawa ketenangan dalam diri klien yang akan meminta bantuan hukum, sampai kemudian Brigjend pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH sebagai direktur utama datang menemui kami dan dipersilahkan masuk ke ruangannya.

Dalam obrolan hangat beliau mengatakan bahwasannya EDMUR 80 akan tetap eksis membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau menjadi ‘motivator trainee’ bagi perusahaan karena Alhamdulillah banyak masyarakat yang menjadi ‘client’ nya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini.

Baca Juga:  Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dengan Pemberatan (Curat) Berhasil Ditangkap Polisi

Lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain kami banyak membantu perusahaan atau client yang mapan kamipun selalu siap bahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun, kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar – benar tidak mampu namun memerlukan bantuan hukum dari kami, asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM ( surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW atau Desa/Kelurahan sesuai domisilinya, ungkap beliau di sela – sela perbincangan tersebut.(Yp)

Editor : Red*/Jw 1

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Komdigi Meutya: Peran Orang Tua Kunci Sukses Pelindungan Anak Digital 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan anak di ruang digital tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah,...

Prof Henry Yosodiningrat: Penetapan Tersangka Sah Meski Belum Diperiksa 2026

JAKARTA, Jurnaliswarga.id – Pakar Hukum Pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menegaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tetap sah menurut hukum, meskipun yang...

KPK Perkuat Pengendalian Gratifikasi demi Integritas Penyelenggara Negara 2026

JAKARTA, JurnalisWarga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa integritas penyelenggara negara merupakan fondasi utama dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem...

Setneg: Presiden Prabowo Prioritaskan Anggaran untuk Hapus Kemiskinan 2026

MALANG, JurnalisWarga.id – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk terus melakukan efisiensi anggaran negara guna mempercepat penghapusan kelaparan, kemiskinan, dan kemiskinan ekstrem di...

Kepala Otorita IKN: PMA Asal Tiongkok Investasi Rp1,25 Triliun Perkuat Kepercayaan Global

NUSANTARA, JurnalisWarga.id – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, menyatakan pembangunan IKN terus menunjukkan perkembangan positif dengan dimulainya konstruksi perdana proyek investasi...

 

ARTIKEL TERKAIT