LBH Eddy Murdiyono 80 & Partner Tetap Konsisten Bantu Masyarakat Dalam Bidang Pelayanan Hukum

Jurnaliswarga.id, Jakarta – Untuk memberikan layanan hukum yang bersifat sosial,mandiri dan terbuka dengan tidak membedakan asal suku,agama,ras dan golongan, dengan motivasi awal membantu masyarakat dalam sisi hukum maka berdirilah LBH EDDY MURDIYONO 80 & PARTNER atau lebih dikenal EDMUR 80 ,LBH EDMUR 80 berazaskan Pancasila dan UUD 1945 beserta amandemen nya dengan didasari pasal 54 ,55,56,57,114 ,UU no 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ,undang undang No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum serta PP No 42 tentqng cara pemberian bantuan hukum .

LBH EDMUR 80 yang berkantor di apartemen signature parkgrande unit CTB lantai UG No.3 ,Jl Mt.haryono kavling 20 , Cawang Jakarta Timur sudah mempunyai beberapa cabang di seluruh Indonesia dengan dibantu para pengacara handal yang sudah tidak di ragukan lagi.

Baca Juga:  Niat Ingin Berwisata Bersama Rekannya, Namun Nahas Bagi FR (16) Seorang Pelajar Diamankan Warga Ke Polsek Kemaraya Karena Kedapatan Membawa Sajam

Ketika awak media menyambangi kantor EDMUR 80 di apartemen signature park grande, langsung disambut senyum hangat para karyawan, tegur sapa dan pelayanan yang ramah membawa ketenangan dalam diri klien yang akan meminta bantuan hukum, sampai kemudian Brigjend pol (P) EDY MURDIYONO SH.MH sebagai direktur utama datang menemui kami dan dipersilahkan masuk ke ruangannya.

Dalam obrolan hangat beliau mengatakan bahwasannya EDMUR 80 akan tetap eksis membantu masyarakat atau pun perusahaan baik dari sisi hukum atau menjadi ‘motivator trainee’ bagi perusahaan karena Alhamdulillah banyak masyarakat yang menjadi ‘client’ nya merasa terbantu dan puas akan kinerja kami disini.

Baca Juga:  Kedekatan Babinsa Bersama Anak Panti Asuhan Warnai Kegiatan Penyaluran Sembako

Lebih lanjut beliau mengatakkan bahkan selain kami banyak membantu perusahaan atau client yang mapan kamipun selalu siap bahkan kepada masyarakat yang tidak mampu sekalipun, kami tidak memungut biaya untuk orang yang benar – benar tidak mampu namun memerlukan bantuan hukum dari kami, asal dapat menunjukan beberapa persyaratan seperti SKTM ( surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW atau Desa/Kelurahan sesuai domisilinya, ungkap beliau di sela – sela perbincangan tersebut.(Yp)

Editor : Red*/Jw 1

Trending Topic

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Prof. Henry Desak Penegakan Hukum Utamakan Pembinaan, Bukan Penjara 2026

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyerukan agar penegakan hukum dalam perkara yang berkaitan dengan persoalan administratif tetap mengedepankan keadilan, proporsionalitas,...

Tubagus Rahmad Sukendar, Tokoh Banten yang Konsisten Mengawal Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Anggaran Negara

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID – Nama Tubagus Rahmad Sukendar, yang akrab disapa Kang Tb Sukendar, dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat Banten yang selama lebih dari...

Ketua APUDSI Kabupaten Bogor Apresiasi Penjaringan Calon BPD 2026

TAMANSARI, JURNALISWARGA.ID — Partisipasi masyarakat dalam proses penjaringan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Kesejahteraan Daerah Asosiasi Pelaku Usaha...

Perkuat Kolaborasi Layanan Kesehatan, IHC RS Pertamina Prabumulih Terima Kunjungan RS Muhammadiyah Palembang.

PRABUMULIH – RS Pertamina Prabumulih terus memperkuat jejaring dan kolaborasi dengan berbagai fasilitas pelayanan kesehatan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat....

BPI KPNPA RI Soroti Penegakan Hukum di Kabupaten Bogor 2026

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Bogor menyoroti perkembangan penegakan hukum di Kabupaten...

 

ARTIKEL TERKAIT