KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Korupsi Bank BJB, Rahmad Sukendar: “Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya!”

Jakarta, (JURNALISWARGA.ID) 10 Maret 2025 – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Bandung dalam upaya mengusut dugaan korupsi dana iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun, untuk rilis resminya, termasuk lokasi-lokasi yang digeledah, akan disampaikan setelah kegiatan selesai,” ujarnya, Senin (10/3).

Menanggapi penggeledahan ini, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus dugaan korupsi yang terus terjadi di Indonesia. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menegaskan bahwa korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya.

Baca Juga:  Ketua BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sumut: Segera Tuntaskan Kasus Mafia Tanah yang Menjerat Rospita Lubis

“Lagi-lagi kasus korupsi yang tidak henti-hentinya terjadi di bumi Pertiwi ini. Sampai kapan korupsi bisa bersih dari negeri ini? Kami selaku Ketum BPI KPNPA RI sangat perhatian dan sedih melihat kasus dugaan korupsi yang terus bertubi-tubi, yang tidak ada hentinya dari pemberitaan di media massa,” ujarnya.

Rahmad Sukendar juga menyoroti bagaimana kasus korupsi semakin memperburuk kondisi masyarakat yang tengah menghadapi berbagai kesulitan ekonomi.

“Kami perih melihat kasus korupsi ini. Rakyat sedang prihatin, tetapi para elit menikmati dengan enaknya sendiri,” tambahnya.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, meskipun identitas mereka belum diumumkan secara resmi. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat penyidikan.

Baca Juga:  BPI KPNPA RI adakan Syukuran Dan Doa Bersama Atas Kemenangan Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Pilkada Banten 2024

“Terkait korupsi BJB, dari BPI KPNPA RI meminta semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut untuk segera ditindaklanjuti dan jika ada ditemukan unsur pidana korupsinya, segera ditetapkan tersangkanya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Rahmad Sukendar mengungkapkan bahwa pihaknya pernah melaporkan dugaan korupsi Bank Jabar Banten kepada KPK.

“Alhamdulillah, laporan kami mendapat perhatian dari KPK dan kini telah berjalan dengan baik,” pungkasnya.

KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan mendalami peran berbagai pihak terkait.

(DPN BPI KPNPA RI/nR)

Trending Topic

1 Comment

Leave A Reply

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Top News

Bupati Bogor Jadikan Sensus Ekonomi Fondasi Pembangunan 2036

CIBINONG, JURNALISWARGA.ID — Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan Sensus Ekonomi 2026 harus menjadi fondasi penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Bogor hingga 2036. Pernyataan tersebut...

Jangan Panik! Ini yang Harus Dilakukan Saat Darurat Terjadi di Rumah, Healthy Talk RS Pertamina Prabumulih Bekali Istri Pekerja PT PDSI

Prabumulih, 30 Agustus 2026 — Situasi darurat di rumah dapat terjadi kapan saja dan membutuhkan respons yang cepat serta tepat. Pengetahuan dasar mengenai pertolongan...

Jangan Abaikan Napas Anak Saat Kabut Asap, Ini Pesan Dokter Spesialis Anak RS Pertamina Prabumulih

Prabumulih — Langit yang mulai diselimuti kabut asap mungkin terlihat seperti persoalan udara semata. Namun bagi tubuh, terutama saluran pernapasan anak, kualitas udara yang...

Tampil Beda, RS Pertamina Prabumulih Hadirkan Jadwal Dokter Poster Film

Prabumulih - Tidak semua orang datang ke rumah sakit dengan perasaan yang sama. ada yang datang membawa harapan untuk segera sembuh, ada yang menemani orang terkasih,...

Prof. Henry Soroti SEMA MA 3/2026 soal Praperadilan

JAKARTA, JURNALISWARGA.ID — Pakar hukum pidana Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. menyoroti secara kritis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026...

 

ARTIKEL TERKAIT