Jurnaliswarga.id, Bekasi – Mantan Kepala Dusun 1 Desa Sukadami, H.Sugandi alias H.Roy di dampingi Harun MH,Ricko Rolland Retraubun, SH., Freddy Pattiasina, SH., Kuasa Hukum dari Law Office FHR AND PARTNERS, menghadiri
undangan Polres Kabupaten Bekasi dengan agenda pemerikasaan pelapor,Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi sebagai tindak lanjut Laporan tanggal 22 Desember 2021 terkait Penyerobotan dan Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang di duga di lakukan oleh PT.CHI.Senin (17/1/2022)
Dalam pemeriksaan di unit Harda Polres Kabupaten Bekasi, Haji Roy yang mewakili pemilik tanah sebagai Pelapor, menerangkan sejarah kepemilikan tanah Luwi Binti Peong
dengan ahli waris Sakiman Bin Sair yang tertelak di Kp.Nagrak, Desa Sukadami,
Kecamatan Cikarang Selatan, Bekasi.
Menurut keterangan H.Roy, ia menerangkan, “Saya tau secara pasti bahwa tanah Luwi Binti Peong seluas 1460 M2 telah dijual seluas 800 M2 hanya kepada PT. Bina Kualita Teknik pada tanggal (4/3/1992 )dan telah dibuatkan SPH ( Surat Pelepasan Hak ) sebagai bukti jual beli, tolong di catat hanya kepada PT Bina Kualita Teknik saja,” tegasnya
ia menambahkan, “Sedangkan sisa dari tanah tersebut belum pernah di perjual belikan kepada pihak manapun,baik PT Bina Kualita Teknik maupun pihak lain,” lanjut Haji Roy.
Namun faktanya saat ini PT. CHI diduga mengklaim secara sepihak tanah hamparan seluas ± 7 Ha tersebut adalah miliknya termasuk tanah Luwi Binti Peong salah satunya yang telah di belinya dari PT. Bina Kualita Teknik menurut keterangan H.Roy.oleh karenanya, Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Haji Roy menyampaikan agar pihak Kepolisian melalui Polres Kabupaten Bekasi dapat segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait.
“Kami meminta agar semua pihak di hadirkan, dari mulai penjualan awal melalui Cecep Nur,Mboi Setia Budi yang membuat surat pelepasan,PT.Bina Kualita Teknik dan Pihak PT.CHI,” Pungkas Ricko Rolland Retraubun, SH.,
Kepala Kantor Law Office FHR AND Partners, Harun MH mengingatkan kepada slogan yang di lontarkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo yang mengatakan tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum berharap agar pihak kepolisian dapat sesegera mungkin memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang dihadapi oleh Klien kami. Dan kami akan tetap memperjuangkan hak masyarakat kecil yg selalu dibodohin oleh para oknum-oknum mafia tanah yg merugikan masyarakat kecil.” Ucap Harun MH dengan tegas.
Akibat dari perbuatan yang diduga penyerobotan dan penguasaan atas tanah yang dilakukan oleh oknum tersebut, Korban di taksir mengalami kerugian Rp. 2.000.000.000 (dua milyar
rupiah).
Sumber : Harun MH
Laporan : Rindi Rindiawan,Amd.,
